Mengenai Saya

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

1. WARALABA BISNIS POPULER


Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi   penjualan   mesin  jahitnya.   Walaupun   usahanya   tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses,  John  S. Pemberton,  pendiri  Coca  Cola.  Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun  1898. Contoh  lain di AS ialah sebuah  sistem  telegraf,  yang telah dioperasikan  oleh berbagai perusahaan  jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap  saji.  Kecenderungan  ini  dimulai pada  tahun  1919  ketika  A&W Root  Beer  membuka  restauran  cepat  sajinya.
Pada  tahun  1935, Howard  Deering  Johnson  bekerjasama  dengan  Reginald  Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama,  makanan,  persediaan,  logo  dan  bahkan  membangun  desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun 1950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an.
Sedangkan di Indonesia, Waralaba bukanlah suatu industri yang baru. Legalitas yuridisnya sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1997 dengan dikeluarkannya  Peraturan  Pemerintah  RI No.16 Tahun 1997 tanggal 18  Juni  1997 tentang Waralaba, yang disusul dengan Keputusan Menteri  Perindustrian  dan  Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Peraturan ini kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah  Republik Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

4. SANKSI ATAS PENYALAH GUNAAN MEREK


Apa sanksi penyalahgunaan merek dalam bisnis Waralaba?

Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan  warna,  atau  kombinasi  dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, suatu merek dianggap sah apabila merek  itu telah  didaftarkan  dalam  daftar merek. Pihak yang pertama mendaftarkan berhak atas merek dan secara eksklusif dapat memakai merek tersebut, sedangkan pihak lain tidak boleh memakainya, kecuali dengan izin.Tanpa pendaftaran,  tidak  akan  ada  hak  atas  merek.  Hal  ini  tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang  Merek No. 15 Tahun 2001 yang menyatakan,  "Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara  kepada  pemilik merek  yang terdaftar  dalam daftar merek umum untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada seorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau badan hukum untuk menggunakannya".  Dari undang-undang  tersebut perlu dijelaskan bahwa pengguna merek berbeda dengan kepemilikan merek.
Tidak semua merek dapat didaftarkan. Pasal 4 Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 menyatakan, "Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik". Suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila merek   tersebut   mengandung   salah   satu   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yaitu:
a.  bertentangan   dengan   peraturan   perundang-undangan   yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;
b.  tidak memiliki daya pembeda;
c.  telah menjadi milik umum; atau
d.  merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Jadi, dalam hukum pemberian lisensi merek, dengan tegas menyebutkan  bahwa merek yang dilisensikan adalah merek yang harus  mempunyai  perbedaan  dengan  merek-merek  lainnya  yang telah terdaftar pada kantor merek dan karenanya memperoleh perlindungan dalam hukum tersendiri.
Menurut  Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang  Merek  No. 15 Tahun 2001, kepemilikan merek dapat diperoleh dengan cara pewarisan,  wasiat, hibah, perjanjian,  atau sebab-sebab  lain yang dibenarkan  oleh  undang-undang.  Sedangkan  pewakaian  merek dapat  dilakukan  oleh  pemilik  sendiri,  maupun  oleh  orang  lain dengan izin pemilik merek. Izin ini dapat diperoleh melalui lisensi atau waralaba. Apabila seseorang memakai merek orang lain tanpa izin pemilik merek, maka pemilik merek dapat menuntut pemakai merek  tanpa  izin  itu. Tuntutan  itu  dapat  dilakukan  berdasarkan hukum perdata maupun hukum pidana. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Merek No. 15  Tahun  2001.  lnti  dari  pasal  Undang-Undang  Merek  No.  15 Tahun 2001 yang perlu diketahui ialah sebagai berikut :
Pasal 76 ayat (1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a.  Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.  Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pengunaan merek tersebut
c.  Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan niaga.
Pasal 77 Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  76  dapat  diajukan  oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri   maupun   bersama-sama   dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Gugatan  keperdataan  ganti rugi juga dapat dilakukan  oleh pemegang merek, khususnya terhadap indikasi-geografis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 Undang-Undang Merek.
Hak mengajukan gugatan merek secara keperdataan sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tindak Pidana di bidang merek sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95. Adapun ketentuan pidana yang dapat dituntutkan pada  pemakai  merek  orang  lain  tanpa  hak  (izin  pemilik)  ialah sebagai berikut.
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang  sama  pada  keseluruhannya  dengan  merek  terdaftar  milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan  tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima) tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah).
Pasal 92 ayat (2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan  tanda yang sama pada pokoknya  dengan  indikasi-geografis  milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau  denda  paling banyak Rp800.000.000,00  (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (3)
Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersehut merupakan tiruan dart barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan  tanda yang dilindungi  berdasarkan  indikasi-asal  pada barang  atau  jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dari  ketentuan  tersebut  dapat  disimpulkan,  bahwa  setiap orang yang menggunakan merek dalam waralaba tanpa hak dapat dituntut baik tuntutan ganti rugi maupun dipidana penjara dan/atau ditambah denda.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3. KEUNTUNGAN HaKI

Apa untungnya HaKI bagi franchisee, franchisor, maupun konsumen dalam bisnis waralaba?
Apabila ditinjau dari segi bisnis, waralaba berhubungan dengan jaringan pembuatan dan/atau pengedaran (distribusi) barang atau jasa dengan suatu standar serta sistem eksploitasi tertentu. Pengertian standar serta sistem eksploitasi meliputi kesamaan dalam penggunaan nama perniagaan dan merek, sistem pembuatan, serta tata cara pengemasan, penyajian, dan pengedaran. Selain itu, dalam sistem waralaba tersembunyi suatu hal yang abstrak yang memiliki nilai ekonomis tinggi, yaitu citra (image) atau nama baik (good will) tertentu. Citra atau nama baik diperlukan  dalam dunia bisnis, di mana unsur persaingan serta upaya merebut pangsa pasar memegang peran yang amat besar.
Dengan menggunakan nama perniagaan, merek, serta sistem eksploitasi yang sama, maka usaha yang dimiliki franchisee (penerima waralaba) mendapatkan citra serta nama baik franchisor (pemberi waralaba) yang telah tertanam secara  kuat di  masyarakat.  
Oleh karena itu, franchisee tidak perlu membangun sendiri citra serta nama baik yang sangat dibutuhkan dalam persaingan pangsa pasar. Demikian juga jika seorang konsumen membeli barang dan/atau jasa dari  suatu  franchisee   (penerima   waralaba),   maka  sebenarnya   ia membeli  suatu  citra  tertentu.  
Selain  itu,  konsumen  tersebut  juga mengharapkan  dapat memperoleh  standar mutu yang telah ia kenal sebelumnya. Sebagai contoh, Kentucky Fried Chicken, di mana pun seseorang membelinya mengharapkannya serta seyogyanya memperoleh barang dengan mutu, rasa, dan layanan yang sama.
Sebaliknya franchisor (pemberi waralaba) mendapatkan imbalan atas penggunaan  nama  perniagaan,  merek,  serta  sistem  eksploitasi dengan menerima pembayaran sejumlah uang tertentu (royalti) dari franchisee (penerima waralaba), baik pada saat ditandatanganinya perjanjian waralaba, maupun selama perjanjian itu berlangsung. Bagi franchisor (pemberi waralaba), waralaba juga berperan untuk memperluas kegiatan usaha tanpa investasi sendiri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2. PENTINGNYA HAKI DALAM WARALABA

Apa sih pentingnya Haki dalam Waralaba? 
Waralaba merupakan pemberian  hak untuk menggunakan  dan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yang dalam hal ini terwujud  dalam  bentuk  merek,  baik yang meliputi  merek  dagang maupun merek jasa, ataupun indikasi asal (indication of origin) tertentu dan  suatu  bentuk  format,  formula,  ciri  khas,  metode,  tata  cara, prosedur, sistem dan lain sebagainya yang bersifat khas yang terkait dengan,  dan  yang  tidak  dapat  dipisahkan  dari  setiap  output  atau produk yang dihasilkan dan selanjutnya dijual, diserahkan atau diperdagangkan  dengan mempergunakan  merek dagang, merek jasa atau indikasi asal tersebut di atas, yang dinamakan dengan Rahasia Dagang.
Dalam Pasal 3 butir (f) PP 42/2007 menyebutkan bahwa salah satu kriteria waralaba adalah Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar  tersebut adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Dari rumusan, pengertian dan konsepsi waralaba di Indonesia tersebut di atas dapat diketahui  bahwa  dalam  pemberian waralaba senantiasa  terkait pemberian hak untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual tertentu. Dalam hal ini terwujud  dalam  bentuk  merek,  baik yang meliputi  merek  dagang maupun merek jasa, ataupun indikasi asal (indication of origin) tertentu dan  suatu bentuk  format, formula, ciri khas,  metode,  tata  cara, prosedur, sistem dan lain sebagainya yang bersifat khas yang terkait dengan, dan yang  tidak  dapat  dipisahkan dari  setiap output atau produk yang dihasilkan dan selanjutnya dijual, diserahkan atau diperdagangkan dengan mempergunakan  merek dagang, merek jasa atau indikasi asal tersebut di atas, yang dinamakan dengan Rahasia Dagang.  Dari kedua jenis Hak Kekayaan  Intelektual  tersebut, selalu dan senantiasa  terdapat  unsur pembeda  antara waralaba  yang satu dengan  waralaba  yang  lainnya. Unsur pembeda  tersebut  terletak dalam sifat, bentuk dan jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diwaralabakan.
Waralaba  dalam  perspektif  Hak  Kekayaan  Intelektual  adalah suatu pemberian lisensi atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara  bersama-sama  dua  jenis  Hak  Kekayaan  Intelektual  tertentu, yaitu Merek (termasuk merek dagang, merek jasa dan indikasi asal) dan Rahasia Dagang. Hak pemanfaatan dan penggunaan kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut tidak dapat dipisahkan. Dalam hal Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan hanyalah hak untuk menjual atau mendistribusikan produk barang atau jasa dengan menggunakan merek tertentu saja, yang tidak disertai dengan kewenangan dan atau tindakan untuk melakukan suatu hal tertentu baik dalam bentuk pengelolaan atau pengolahan lebih lanjut yang memberikan tambahan nilai pada produk barang yang dijual tersebut, maka hal yang demikian tidak jauh berbeda dari suatu bentuk pendistribusian barang. 
Dengan demikian HaKI merupakan unsur yang sangat penting dalam waralaba. Tanpa ada HaKI yang terdapat dalam waralaba maka dapat dikatakan suatu usaha bukanlah waralaba. Oleh karena itu perlindungan hukum HaKI dalam perjanjian waralaba menjadi sangat penting dalam mendukung usaha waralaba. Waralaba sebagai subsektor perdagangan memerlukan perlindungan yang memadai.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

5. KARYAWAN INGIN MENJIPLAK

Perlindungan Hukum terhadap HaKI yang dimiliki oleh Pihak Pemberi Waralaba (franchisor). HaKI tersebut akan dapat lebih terlindungi apabila dalam Perjanjian Waralaba mengatur tentang perlindungan HaKI secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh Penerima Waralaba (franchisee), yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi  hak kekayaan  intelektual  dari Pemberi Waralaba.
Apabila dalam perjanjian waralaba tidak diikuti dengan perjanjian antara karyawan dengan perusahaan penerima waralaba untuk melindungi rahasia dagang maka hal ini akan menjadi permasalahan tersendiri. Penerima  waralaba  mungkin  saja tidak melakukan  pelanggaran  HaKI akan tetapi karyawan adalah pihak ketiga yang akan berpotensi untuk melakukan peniruan terhadap ciri khas dari pemberi waralaba. Mengingat karyawan dari perusahaan waralaba juga mengetahui secara persis rahasia dagang dari perusahaan tersebut.
Jadi saran saya agar diadakan perjanjian antara karyawan dengan perusahaan Penerima Waralaba.

Untuk itu menurut hemat saya, seharus dibuat pula perjanjian antara karyawan dengan perusahaan penerima waralaba untuk melindungi rahasia dagang. Perjanjian tersebut di antara harus memuat kesepakatan sebagai berikut:
1.  Karyawan harus dari waktu ke waktu dan/atau berdasarkan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. secara lengkap memberitahukan dan memaparkan kepada perusahaan, secara tertulis, seluruh hasil karya,  pekerjaan,   penemuan,   desain,  perbaikan   dalam  bentuk apapun, yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan oleh karyawan. (termasuk dari mana sebelum perjanjian ini diadakan) - dan/atau yang kelak akan dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan  oleh karyawan, selama masa karyawan bekerja di perusahaan, yang berhubungan   dengan   usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan dan/atau setiap pekerjaan atau usaha yana  dijalankan  oleh  perusahaan.  Hal  ini  selanjutnya  disebuat sebagai "Invensi”.
2.  Perjianjan ini berlaku terhadap semua invensi yang telah dan/atau akan dibuat, dihasilkan dan/atau, baik yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dalam hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang atau perlindungan  hukum lainnya baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan selama dan/atau di luar jam kerja reguler di perusahaan: Baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan dengan menggunakan fasilitas perusahaan atau di luar fasilitas Perusahaan.
3.  Seluruh Invensi akan menjadi Hak milik tunggal dan ekslusif dari perusahaan   dan   berkaitan   dengan   tujuan   perjanjian   ini  akan dianggap  sebagai  bagian  dari  INFORMASI  RAHASIA  DAGANG, baik yang telah atau belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
4. Karyawan setuju bahwa satiap Invensi akan dianggap sebagai PENEMUAN ATAU CIPTAAN YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN  PESANAN (Work Made For Hire) dan perusahaan akan dianggap sebagai penemu atau pencipta dari ciptaan tersebut. Dalam situasi di mana suatu Invensi atau ciptaan ditetapkan   bukan   sebagai   PENEMU   ATAU   CIPTAAN   YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN PESANAN (Work Made For Hire), maka karyawan, tanpa dapat mencabut kembali, menyerahkan dan menstransfer seluruh hak kepemilikan atas ciptaan tersebut kepada perusahaan.
5.  Karyawan  akan membantu  dan bekerjasama  dengan perusahaan baik  selama  masa  karyawan  bekerja  di  perusahaan   dan/atau setelah karyawan tidak lahi bekerja di perusahaan, dengan tanggungan biaya secara penuh dari perusahaan, agar perusahaan mendapatkan  dan  memiliki  seluruh  hak  paten,  hak  cipta,  hak merek, rahasia dagang atau perlindungan hukum lainnya sehubungan dengan Invensi tersebut.
6.  Karyawan  akan menandatangani  semua dokumen-dokumen  yang berhubungan dengan Invensi dan melakukan hal-hal yang dianggap  perlu  dalam  rangka  mendapatkan  perlindungan  hukum bagi  Invensi  tersebut  dan  menyerahkan  hak  kepemilikan  secara penuh  dan  ekslusif  kepada  perusahaan  untuk  seluruh  lnvensi, dalam  menghadapi  gugatan-gugatan  hukum  apapun  dari  pihak- pihak lain terhadap perusahaan.
7.  Karyawan  tidak akan mendapatkan  kompensasi  tambahan  dalam bentuk apapun atas setiap dan seluruh Invensi yang dihasilkan karyawan bekerja di perusahaan
8.  Karyawan menyatakan  bahwa selama masa karyawan  bekerja di perusahaan, karyawan  tidak pernah dan/atau tidak akan membeberkan kepada perusahaan, rahasia dagang apapun, informasi rahasia dan/atau informasi yang menjadi hak milik pihak manapun juga, secara umum tidak beredar secara luas di khalayak luas  dan  publik.  Karyawan  menyatakan  bahwa  seluruh  tindakan yang diisyaratkan oleh   perjanjian  ini  untuk  dijalankan oleh karyawan, dan dalam kapasitas kewajiban sebagai Karyawan di perusahaan, tidak akan melanggar  Perjanjian Larangan Pengungkapan  Informasi Rahasia (Confidentiality or Non- Disclosure Agreement). Perjanjian Penyerahan Hak atas Kekayaan Intelektual (Assignment of Intellectual Property Rights Agreement) dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya dengan siapapun yang pernah mempergunakan jasa karyawan sebelumnya, baik karyawan  berposisi sebagai tidak terbatas pada karyawan, konsultan, kontraktor. Karyawan akan  menanggung segala tanggung jawab dan melepaskan perusahaan dari segala tuntutan yang mungkin muncul dari pihak manapun di kemudian hari.
9.  Penalti berbentuk ganti rugi sebesar jumlah tertentu akan dikenakan terhadap Karyawan dalam situasi di mana Karyawan melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
10. Karyawan  menyetujui  dan  memberikan  izin  kepada  perusahaan untuk menotifikasi perusahaan baru tempat Karyawan bekerja atau kepada siapapun yang mempekerjakan karyawan di kemudian hari, akan adanya kewajiban-kewajiban dari karyawan terhadap perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini.
11. Setiap klausul dalam perjanjian ini dan klausul dalam perjanjian ini secara   keseluruhan   akan   mempunyai   kekuatan   hukum   yang mengikat secara penuh terhadap pihak pewaris, eksekutor, administrator  dan perwakilan hukum lainnya dari pihak karyawan. Hal tersebut  dimaksudkan  bagi keutuhan  penjagaan  kepentingan perusahaan, para pengganti yang akan menduduki jabatan penting di perusahaan  dan bagi orang-orang  atau lembaga-lembaga  atau bentuk-bentuk entitas lainnya yang ditunjuk perusahaan.
12. Karyawan menyatakan bahwa karyawan cakap menurut hukum dan berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini.
13. Setiap  klausul  dalam  perjanjian  ini  adalah  terpisah  dan  berdiri sendiri.  Apabila  ada  klausul  yang  dinyatakan  tidak  berlaku  atau tidak dapat melaksanakan menurut hukum yang berlaku, maka klausul-klausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan  tidak berlaku atau tidak dapat melaksanakan  menurut hukum akan diubah agar menajdi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut hukum.
14. Perjanjian ini dibuat dan berlaku berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
15. Denga  ditandatanganinya  perjanjian  ini  secara  sah  oleh  kedua belah pihak, maka semua perjanjian sejenis sebelumnya, baik yang secara lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak berlaku lagi.
16. Ketentuan  lainnya  yang  belum  diatur  dalam  perjanjian  ini  akan diatur dalam adendum atau perjanjian terpisah, disesuaikan dengan kebutuhan  perusahaan,  dan  merupakan  satuan  kesatuan  bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
17. Karyawan menyatakan bahwa :
a.  Karyawan telah membaca, mengerti dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya perjanjian ini.
b.  Karyawan  telah diberikan kesempatan  untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang dimengerti dari perjanjian ini.
c.  Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan dibubuhi materai secukupnya, yang mana masing-masing perjanjian mempunyai kekuatan yang sama.
d.  Kewajiban-kewajiban  karyawan  dalam perjanjian  ini tetap berlaku secara penuh terhadap karyawan, walaupun karyawan sudah tidak bekerja pada perusahaan dengan alasan apapun juga.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS