Perlindungan Hukum terhadap HaKI yang dimiliki oleh Pihak Pemberi Waralaba (franchisor). HaKI tersebut akan dapat lebih terlindungi apabila dalam Perjanjian Waralaba mengatur tentang perlindungan HaKI secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh Penerima Waralaba (franchisee), yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari Pemberi Waralaba.
Apabila dalam perjanjian waralaba tidak diikuti dengan perjanjian antara karyawan dengan perusahaan penerima waralaba untuk melindungi rahasia dagang maka hal ini akan menjadi permasalahan tersendiri. Penerima waralaba mungkin saja tidak melakukan pelanggaran HaKI akan tetapi karyawan adalah pihak ketiga yang akan berpotensi untuk melakukan peniruan terhadap ciri khas dari pemberi waralaba. Mengingat karyawan dari perusahaan waralaba juga mengetahui secara persis rahasia dagang dari perusahaan tersebut.
Jadi saran saya agar diadakan perjanjian antara karyawan dengan perusahaan Penerima Waralaba.
1. Karyawan harus dari waktu ke waktu dan/atau berdasarkan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. secara lengkap memberitahukan dan memaparkan kepada perusahaan, secara tertulis, seluruh hasil karya, pekerjaan, penemuan, desain, perbaikan dalam bentuk apapun, yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan oleh karyawan. (termasuk dari mana sebelum perjanjian ini diadakan) - dan/atau yang kelak akan dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan oleh karyawan, selama masa karyawan bekerja di perusahaan, yang berhubungan dengan usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan dan/atau setiap pekerjaan atau usaha yana dijalankan oleh perusahaan. Hal ini selanjutnya disebuat sebagai "Invensi”.
2. Perjianjan ini berlaku terhadap semua invensi yang telah dan/atau akan dibuat, dihasilkan dan/atau, baik yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dalam hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang atau perlindungan hukum lainnya baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan selama dan/atau di luar jam kerja reguler di perusahaan: Baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan dengan menggunakan fasilitas perusahaan atau di luar fasilitas Perusahaan.
3. Seluruh Invensi akan menjadi Hak milik tunggal dan ekslusif dari perusahaan dan berkaitan dengan tujuan perjanjian ini akan dianggap sebagai bagian dari INFORMASI RAHASIA DAGANG, baik yang telah atau belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
4. Karyawan setuju bahwa satiap Invensi akan dianggap sebagai PENEMUAN ATAU CIPTAAN YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN PESANAN (Work Made For Hire) dan perusahaan akan dianggap sebagai penemu atau pencipta dari ciptaan tersebut. Dalam situasi di mana suatu Invensi atau ciptaan ditetapkan bukan sebagai PENEMU ATAU CIPTAAN YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN PESANAN (Work Made For Hire), maka karyawan, tanpa dapat mencabut kembali, menyerahkan dan menstransfer seluruh hak kepemilikan atas ciptaan tersebut kepada perusahaan.
5. Karyawan akan membantu dan bekerjasama dengan perusahaan baik selama masa karyawan bekerja di perusahaan dan/atau setelah karyawan tidak lahi bekerja di perusahaan, dengan tanggungan biaya secara penuh dari perusahaan, agar perusahaan mendapatkan dan memiliki seluruh hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang atau perlindungan hukum lainnya sehubungan dengan Invensi tersebut.
6. Karyawan akan menandatangani semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Invensi dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum bagi Invensi tersebut dan menyerahkan hak kepemilikan secara penuh dan ekslusif kepada perusahaan untuk seluruh lnvensi, dalam menghadapi gugatan-gugatan hukum apapun dari pihak- pihak lain terhadap perusahaan.
7. Karyawan tidak akan mendapatkan kompensasi tambahan dalam bentuk apapun atas setiap dan seluruh Invensi yang dihasilkan karyawan bekerja di perusahaan
8. Karyawan menyatakan bahwa selama masa karyawan bekerja di perusahaan, karyawan tidak pernah dan/atau tidak akan membeberkan kepada perusahaan, rahasia dagang apapun, informasi rahasia dan/atau informasi yang menjadi hak milik pihak manapun juga, secara umum tidak beredar secara luas di khalayak luas dan publik. Karyawan menyatakan bahwa seluruh tindakan yang diisyaratkan oleh perjanjian ini untuk dijalankan oleh karyawan, dan dalam kapasitas kewajiban sebagai Karyawan di perusahaan, tidak akan melanggar Perjanjian Larangan Pengungkapan Informasi Rahasia (Confidentiality or Non- Disclosure Agreement). Perjanjian Penyerahan Hak atas Kekayaan Intelektual (Assignment of Intellectual Property Rights Agreement) dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya dengan siapapun yang pernah mempergunakan jasa karyawan sebelumnya, baik karyawan berposisi sebagai tidak terbatas pada karyawan, konsultan, kontraktor. Karyawan akan menanggung segala tanggung jawab dan melepaskan perusahaan dari segala tuntutan yang mungkin muncul dari pihak manapun di kemudian hari.
9. Penalti berbentuk ganti rugi sebesar jumlah tertentu akan dikenakan terhadap Karyawan dalam situasi di mana Karyawan melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
10. Karyawan menyetujui dan memberikan izin kepada perusahaan untuk menotifikasi perusahaan baru tempat Karyawan bekerja atau kepada siapapun yang mempekerjakan karyawan di kemudian hari, akan adanya kewajiban-kewajiban dari karyawan terhadap perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini.
11. Setiap klausul dalam perjanjian ini dan klausul dalam perjanjian ini secara keseluruhan akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara penuh terhadap pihak pewaris, eksekutor, administrator dan perwakilan hukum lainnya dari pihak karyawan. Hal tersebut dimaksudkan bagi keutuhan penjagaan kepentingan perusahaan, para pengganti yang akan menduduki jabatan penting di perusahaan dan bagi orang-orang atau lembaga-lembaga atau bentuk-bentuk entitas lainnya yang ditunjuk perusahaan.
12. Karyawan menyatakan bahwa karyawan cakap menurut hukum dan berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini.
13. Setiap klausul dalam perjanjian ini adalah terpisah dan berdiri sendiri. Apabila ada klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat melaksanakan menurut hukum yang berlaku, maka klausul-klausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat melaksanakan menurut hukum akan diubah agar menajdi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut hukum.
14. Perjanjian ini dibuat dan berlaku berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
15. Denga ditandatanganinya perjanjian ini secara sah oleh kedua belah pihak, maka semua perjanjian sejenis sebelumnya, baik yang secara lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak berlaku lagi.
16. Ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam adendum atau perjanjian terpisah, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, dan merupakan satuan kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
17. Karyawan menyatakan bahwa :
a. Karyawan telah membaca, mengerti dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya perjanjian ini.
b. Karyawan telah diberikan kesempatan untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang dimengerti dari perjanjian ini.
c. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan dibubuhi materai secukupnya, yang mana masing-masing perjanjian mempunyai kekuatan yang sama.
d. Kewajiban-kewajiban karyawan dalam perjanjian ini tetap berlaku secara penuh terhadap karyawan, walaupun karyawan sudah tidak bekerja pada perusahaan dengan alasan apapun juga.
0 komentar:
Posting Komentar