Mengenai Saya

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

5. KARYAWAN INGIN MENJIPLAK

Perlindungan Hukum terhadap HaKI yang dimiliki oleh Pihak Pemberi Waralaba (franchisor). HaKI tersebut akan dapat lebih terlindungi apabila dalam Perjanjian Waralaba mengatur tentang perlindungan HaKI secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh Penerima Waralaba (franchisee), yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi  hak kekayaan  intelektual  dari Pemberi Waralaba.
Apabila dalam perjanjian waralaba tidak diikuti dengan perjanjian antara karyawan dengan perusahaan penerima waralaba untuk melindungi rahasia dagang maka hal ini akan menjadi permasalahan tersendiri. Penerima  waralaba  mungkin  saja tidak melakukan  pelanggaran  HaKI akan tetapi karyawan adalah pihak ketiga yang akan berpotensi untuk melakukan peniruan terhadap ciri khas dari pemberi waralaba. Mengingat karyawan dari perusahaan waralaba juga mengetahui secara persis rahasia dagang dari perusahaan tersebut.
Jadi saran saya agar diadakan perjanjian antara karyawan dengan perusahaan Penerima Waralaba.

Untuk itu menurut hemat saya, seharus dibuat pula perjanjian antara karyawan dengan perusahaan penerima waralaba untuk melindungi rahasia dagang. Perjanjian tersebut di antara harus memuat kesepakatan sebagai berikut:
1.  Karyawan harus dari waktu ke waktu dan/atau berdasarkan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. secara lengkap memberitahukan dan memaparkan kepada perusahaan, secara tertulis, seluruh hasil karya,  pekerjaan,   penemuan,   desain,  perbaikan   dalam  bentuk apapun, yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan oleh karyawan. (termasuk dari mana sebelum perjanjian ini diadakan) - dan/atau yang kelak akan dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan  oleh karyawan, selama masa karyawan bekerja di perusahaan, yang berhubungan   dengan   usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan dan/atau setiap pekerjaan atau usaha yana  dijalankan  oleh  perusahaan.  Hal  ini  selanjutnya  disebuat sebagai "Invensi”.
2.  Perjianjan ini berlaku terhadap semua invensi yang telah dan/atau akan dibuat, dihasilkan dan/atau, baik yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dalam hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang atau perlindungan  hukum lainnya baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan selama dan/atau di luar jam kerja reguler di perusahaan: Baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan dengan menggunakan fasilitas perusahaan atau di luar fasilitas Perusahaan.
3.  Seluruh Invensi akan menjadi Hak milik tunggal dan ekslusif dari perusahaan   dan   berkaitan   dengan   tujuan   perjanjian   ini  akan dianggap  sebagai  bagian  dari  INFORMASI  RAHASIA  DAGANG, baik yang telah atau belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
4. Karyawan setuju bahwa satiap Invensi akan dianggap sebagai PENEMUAN ATAU CIPTAAN YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN  PESANAN (Work Made For Hire) dan perusahaan akan dianggap sebagai penemu atau pencipta dari ciptaan tersebut. Dalam situasi di mana suatu Invensi atau ciptaan ditetapkan   bukan   sebagai   PENEMU   ATAU   CIPTAAN   YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN PESANAN (Work Made For Hire), maka karyawan, tanpa dapat mencabut kembali, menyerahkan dan menstransfer seluruh hak kepemilikan atas ciptaan tersebut kepada perusahaan.
5.  Karyawan  akan membantu  dan bekerjasama  dengan perusahaan baik  selama  masa  karyawan  bekerja  di  perusahaan   dan/atau setelah karyawan tidak lahi bekerja di perusahaan, dengan tanggungan biaya secara penuh dari perusahaan, agar perusahaan mendapatkan  dan  memiliki  seluruh  hak  paten,  hak  cipta,  hak merek, rahasia dagang atau perlindungan hukum lainnya sehubungan dengan Invensi tersebut.
6.  Karyawan  akan menandatangani  semua dokumen-dokumen  yang berhubungan dengan Invensi dan melakukan hal-hal yang dianggap  perlu  dalam  rangka  mendapatkan  perlindungan  hukum bagi  Invensi  tersebut  dan  menyerahkan  hak  kepemilikan  secara penuh  dan  ekslusif  kepada  perusahaan  untuk  seluruh  lnvensi, dalam  menghadapi  gugatan-gugatan  hukum  apapun  dari  pihak- pihak lain terhadap perusahaan.
7.  Karyawan  tidak akan mendapatkan  kompensasi  tambahan  dalam bentuk apapun atas setiap dan seluruh Invensi yang dihasilkan karyawan bekerja di perusahaan
8.  Karyawan menyatakan  bahwa selama masa karyawan  bekerja di perusahaan, karyawan  tidak pernah dan/atau tidak akan membeberkan kepada perusahaan, rahasia dagang apapun, informasi rahasia dan/atau informasi yang menjadi hak milik pihak manapun juga, secara umum tidak beredar secara luas di khalayak luas  dan  publik.  Karyawan  menyatakan  bahwa  seluruh  tindakan yang diisyaratkan oleh   perjanjian  ini  untuk  dijalankan oleh karyawan, dan dalam kapasitas kewajiban sebagai Karyawan di perusahaan, tidak akan melanggar  Perjanjian Larangan Pengungkapan  Informasi Rahasia (Confidentiality or Non- Disclosure Agreement). Perjanjian Penyerahan Hak atas Kekayaan Intelektual (Assignment of Intellectual Property Rights Agreement) dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya dengan siapapun yang pernah mempergunakan jasa karyawan sebelumnya, baik karyawan  berposisi sebagai tidak terbatas pada karyawan, konsultan, kontraktor. Karyawan akan  menanggung segala tanggung jawab dan melepaskan perusahaan dari segala tuntutan yang mungkin muncul dari pihak manapun di kemudian hari.
9.  Penalti berbentuk ganti rugi sebesar jumlah tertentu akan dikenakan terhadap Karyawan dalam situasi di mana Karyawan melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
10. Karyawan  menyetujui  dan  memberikan  izin  kepada  perusahaan untuk menotifikasi perusahaan baru tempat Karyawan bekerja atau kepada siapapun yang mempekerjakan karyawan di kemudian hari, akan adanya kewajiban-kewajiban dari karyawan terhadap perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini.
11. Setiap klausul dalam perjanjian ini dan klausul dalam perjanjian ini secara   keseluruhan   akan   mempunyai   kekuatan   hukum   yang mengikat secara penuh terhadap pihak pewaris, eksekutor, administrator  dan perwakilan hukum lainnya dari pihak karyawan. Hal tersebut  dimaksudkan  bagi keutuhan  penjagaan  kepentingan perusahaan, para pengganti yang akan menduduki jabatan penting di perusahaan  dan bagi orang-orang  atau lembaga-lembaga  atau bentuk-bentuk entitas lainnya yang ditunjuk perusahaan.
12. Karyawan menyatakan bahwa karyawan cakap menurut hukum dan berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini.
13. Setiap  klausul  dalam  perjanjian  ini  adalah  terpisah  dan  berdiri sendiri.  Apabila  ada  klausul  yang  dinyatakan  tidak  berlaku  atau tidak dapat melaksanakan menurut hukum yang berlaku, maka klausul-klausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan  tidak berlaku atau tidak dapat melaksanakan  menurut hukum akan diubah agar menajdi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut hukum.
14. Perjanjian ini dibuat dan berlaku berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
15. Denga  ditandatanganinya  perjanjian  ini  secara  sah  oleh  kedua belah pihak, maka semua perjanjian sejenis sebelumnya, baik yang secara lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak berlaku lagi.
16. Ketentuan  lainnya  yang  belum  diatur  dalam  perjanjian  ini  akan diatur dalam adendum atau perjanjian terpisah, disesuaikan dengan kebutuhan  perusahaan,  dan  merupakan  satuan  kesatuan  bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
17. Karyawan menyatakan bahwa :
a.  Karyawan telah membaca, mengerti dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya perjanjian ini.
b.  Karyawan  telah diberikan kesempatan  untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang dimengerti dari perjanjian ini.
c.  Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan dibubuhi materai secukupnya, yang mana masing-masing perjanjian mempunyai kekuatan yang sama.
d.  Kewajiban-kewajiban  karyawan  dalam perjanjian  ini tetap berlaku secara penuh terhadap karyawan, walaupun karyawan sudah tidak bekerja pada perusahaan dengan alasan apapun juga.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar