Mengenai Saya

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

4. SANKSI ATAS PENYALAH GUNAAN MEREK


Apa sanksi penyalahgunaan merek dalam bisnis Waralaba?

Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan  warna,  atau  kombinasi  dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, suatu merek dianggap sah apabila merek  itu telah  didaftarkan  dalam  daftar merek. Pihak yang pertama mendaftarkan berhak atas merek dan secara eksklusif dapat memakai merek tersebut, sedangkan pihak lain tidak boleh memakainya, kecuali dengan izin.Tanpa pendaftaran,  tidak  akan  ada  hak  atas  merek.  Hal  ini  tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang  Merek No. 15 Tahun 2001 yang menyatakan,  "Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara  kepada  pemilik merek  yang terdaftar  dalam daftar merek umum untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada seorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau badan hukum untuk menggunakannya".  Dari undang-undang  tersebut perlu dijelaskan bahwa pengguna merek berbeda dengan kepemilikan merek.
Tidak semua merek dapat didaftarkan. Pasal 4 Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 menyatakan, "Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik". Suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila merek   tersebut   mengandung   salah   satu   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yaitu:
a.  bertentangan   dengan   peraturan   perundang-undangan   yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;
b.  tidak memiliki daya pembeda;
c.  telah menjadi milik umum; atau
d.  merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Jadi, dalam hukum pemberian lisensi merek, dengan tegas menyebutkan  bahwa merek yang dilisensikan adalah merek yang harus  mempunyai  perbedaan  dengan  merek-merek  lainnya  yang telah terdaftar pada kantor merek dan karenanya memperoleh perlindungan dalam hukum tersendiri.
Menurut  Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang  Merek  No. 15 Tahun 2001, kepemilikan merek dapat diperoleh dengan cara pewarisan,  wasiat, hibah, perjanjian,  atau sebab-sebab  lain yang dibenarkan  oleh  undang-undang.  Sedangkan  pewakaian  merek dapat  dilakukan  oleh  pemilik  sendiri,  maupun  oleh  orang  lain dengan izin pemilik merek. Izin ini dapat diperoleh melalui lisensi atau waralaba. Apabila seseorang memakai merek orang lain tanpa izin pemilik merek, maka pemilik merek dapat menuntut pemakai merek  tanpa  izin  itu. Tuntutan  itu  dapat  dilakukan  berdasarkan hukum perdata maupun hukum pidana. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Merek No. 15  Tahun  2001.  lnti  dari  pasal  Undang-Undang  Merek  No.  15 Tahun 2001 yang perlu diketahui ialah sebagai berikut :
Pasal 76 ayat (1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a.  Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.  Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pengunaan merek tersebut
c.  Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan niaga.
Pasal 77 Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  76  dapat  diajukan  oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri   maupun   bersama-sama   dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Gugatan  keperdataan  ganti rugi juga dapat dilakukan  oleh pemegang merek, khususnya terhadap indikasi-geografis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 Undang-Undang Merek.
Hak mengajukan gugatan merek secara keperdataan sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tindak Pidana di bidang merek sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95. Adapun ketentuan pidana yang dapat dituntutkan pada  pemakai  merek  orang  lain  tanpa  hak  (izin  pemilik)  ialah sebagai berikut.
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang  sama  pada  keseluruhannya  dengan  merek  terdaftar  milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan  tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima) tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah).
Pasal 92 ayat (2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan  tanda yang sama pada pokoknya  dengan  indikasi-geografis  milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau  denda  paling banyak Rp800.000.000,00  (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (3)
Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersehut merupakan tiruan dart barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan  tanda yang dilindungi  berdasarkan  indikasi-asal  pada barang  atau  jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dari  ketentuan  tersebut  dapat  disimpulkan,  bahwa  setiap orang yang menggunakan merek dalam waralaba tanpa hak dapat dituntut baik tuntutan ganti rugi maupun dipidana penjara dan/atau ditambah denda.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar